PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya meminta agar reforma agraria di Sumsel semakin diperkuat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri dan membuka langsung konsultasi publik dan masalah aspek lingkungan serta sosial di wilayah kerja Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) Sumsel, di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Kamis (15/10).
Mawardi menilai, reforma agraria mampu mengatasi kendala yang yang kerap timbul. Baik konflik agraria dan sengketa tanah di masyarakat.
“Reforma Agraria ini bisa mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang sejatinya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh,” kata Mawardi.
Dia meyakini, reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah kepada masyarakat secara legal.

“Program reforma agraria yang dilakukan tentu untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikasi atas tanahnya secara legal,” tuturnya.
Sebagai pemangku kebijakan, dia juga meminta pihak yang berkaitan dengan pelayanan agraria ini terus meningkatkan kinerjanya.
“Kita sebagai pemangku kebijakan tidak boleh putus asa dan sistem perlu diperbaiki secara bertahap,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Pelopor.
Dia menjelaskan, program reforma agraria ini akan menciptakan keadilan agraria dengan tetap memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan.
“Langkah yang sangat strategis harus dilakukan agar terselenggaranya reforma agraria di Sumsel dengan cepat. Ini akan menciptakan keadilan agraria,” imbuhnya.

Diketahui, reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Dalam bentuknya reforma agraria yang ditargetkan akan dilaksanakan seluas 9 juta hektar sebagaimana Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dalam skemanya legalisasi aset 4,5 juta hektar yang meliputi legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertipikat yaitu seluas 600.000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat seluas 3,9 juta hektar.
Untuk redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar, meliputi Hak Guna Usaha Habis, tanah terlantar dan tanah Negara lainnya seluas 400.000 hektar dan tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar.